Bayar Zakat Penghasilan Anda di Fastpay

Sebarkan artikel ini

Bayar Zakat Penghasilan Anda di Fastpay — Secara umum, zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal atau zakat harta terdiri dari beberapa zakat seperti zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas, zakat perak, dan zakat uang. Zakat penghasilan juga termasuk ke dalam zakat maal.

Mengenal Zakat Penghasilan

Menurut Dompet Dhuafa, zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

 

Nishab dan Kadar Zakat

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimilikinya apabila pendapatan yang diterimanya oleh seseorang yang sudah wajib zakat. Lalu, siapa saja orang yang wajib membayar zakat penghasilan?

Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. 

 

Menghitung Zakat Penghasilan

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Misalkan,  harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Namun, apabila gaji anda tidak sama setiap bulannya, maka hasil pendapatan dihitung selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

 

Bayar Zakat Penghasilan di Fastpay

  1. Donasi dilakukan di loket PPOB FASTPAY terdekat;
  2. Sampaikan data diri meliputi nama lengkap, nomor HP dan alamat lengkap;
  3. Pilih jenis donasi;

a. Zakat;

b. Infak/Sedekah;

c. Qurban;

d. Donasi uang kembalian;

4. Sebutkan nominal donasi;

5. Selesai

Setelah mengeluarkan zakat fitrah, selanjutnya donatur akan mendapatkan SMS notifikasi bahwa zakat fitrah anda sudah masuk.

Bagaimana Juragan! Sudah sejauh mana persiapan Zakat tahun ini? Pastikan Anda dapat memberikan Zakat terbaik agar amalannya dapat terbayarkan oleh kelancaran usaha. Untuk mempermudah kebutuhan Anda, Fastpay menyediakan layanan sodakoh dan zakat. Fastpay Apa Aja Ada!

Meidira