Bayar PBB 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Bisa di Loket Fastpay

Sebarkan artikel ini

Semua pemilik tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai wajib pajak. Kini bayar PBB wilayah Provinsi Jawa Tengah bisa dibayarkan di Loket Fastpay.

  • PBB diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • PBB adalah pajak pusat namun hampir seluruh realisasi penerimaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik provinsi, atau kabupaten/kota.
  • Mulai 1 Januari 2014 PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah, maka dari itu tiap daerah punya Peraturan Daerah masing-masing terkait PBB.

Pengertian Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.

Besaran pajak yang dibebankan ditentukan dengan objeknya, yakni bumi dan atau bangunan yang telah dimiliki seseorang. Contoh objek pajak kelompok bumi seperti: sawah, ladang, tanah, tambang, pekarangan. Sementara contoh objek pajak kelompok bangunan yakni rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, bahkan termasuk juga pagar mewah.

Untuk memudahkan bayar PBB bagi warga Jawa Tengah, kini bayar PBB wilayah Provinsi Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kota bisa dibayarkan melalui Loket Toko Modern Fastpay atau melalui aplikasi Fastpay.

Berikut 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah yang bisa membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) di Loket Fastpay:

  1. KAB. CILACAP
  2. KAB. BANYUMAS
  3. KAB. PURBALINGGA
  4. KAB. BANJARNEGARA
  5. KAB. KEBUMEN
  6. KAB. PURWOREJO
  7. KAB. WONOSOBO
  8. KAB. MAGELANG
  9. KAB. BOYOLALI
  10. KAB. KLATEN
  11. KAB. SUKOHARJO
  12. KAB. WONOGIRI
  13. KAB. KARANGANYAR
  14. KAB. SRAGEN
  15. KAB. GROBOGAN
  16. KAB. BLORA
  17. KAB. REMBANG
  18. KAB. PATI
  19. KAB. KUDUS
  20. KAB. JEPARA
  21. KAB. DEMAK
  22. KAB. SEMARANG
  23. KAB. TEMANGGUNG
  24. KAB. KENDAL
  25. KAB. BATANG
  26. KAB. PEKALONGAN
  27. KAB. PEMALANG
  28. KAB. TEGAL
  29. KAB. BREBES
  30. KOTA MAGELANG
  31. KOTA SURAKARTA
  32. KOTA SALATIGA
  33. KOTA SEMARANG
  34. KOTA PEKALONGAN
  35. KOTA TEGAL

Cara Cek PBB Jawa Tengah
Kini lebih mudah kamu bisa melakukan cek besaran PBB secara yang harus kamu bayarkan melalui aplikasi Fastpay atau melalui Loket Toko Modern Fastpay terdekat.

  • Pilih menu Pajak pada aplikasi Fastpay atau melalui loket.fastpay.co.id
  • Pilih Pajak Bumi Provinsi Jawa Tengah.
  • Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
  • Pilih Tahun Pajak.
  • Klik Lanjutkan untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran.

Sekarang tidak ada kata terlambat lagi bayar PBB wilayah Provinsi Jawa Tengah, lebih mudah dan cepat bayarnya di Loket Fastpay terdekat.

Sebelum bayar PBB kamu akan mendapatan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Cara Mendapatkan SPPT PBB
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Kepala Desa terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan/Desa.
  3. Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.

Bisnis PPOB dan Bayar PBB Menguntungkan
Daftar di bisnis PPOB Fastpay kamu bisa melayani pembayaran PBB Provinsi Jawa Tengah dan daerah lain, serta melayani pembayaran berbagai macam tagihan bulanan masyarakat sekitar. Bisnis PPOB Fastpay mudah dikelola dan modalnya kecil. Dapatkan pendapatan hingga jutaan rupiah dari bisnis PPOB Fastpay.

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/