Informasi Batas Transaksi Perbankan di Fastpay

Sebarkan artikel ini

Transaksi perbankan di dalam layanan outlet Toko Modern Fastpay sangat membantu bagi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank, selain biaya admin murah juga lebih mudah.

Perlu di ketahui batasan transaksi perbankan bagi para outlet Toko Modern Fastpay (agen) ketika menjalankan transaksi perbankan.

  1. Maksimal nominal sekali transaksi setor, tarik, transfer senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) / agen / transaksi.
  2. Maksimal nominal transaksi untuk transaksi setor senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) / agen / hari.
  3. Maksimal nominal transaksi untuk transaksi tarik senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) / agen / hari.
  4. d. Maksimal nominal transaksi untuk transaksi transfer senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) / agen / hari.
  5. Maksimal nominal transaksi untuk seluruh transaksi setor, tarik, transfer Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) / agen / hari.

Bisnis Layanan Perbankan di Fastpay
Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening atau keterbatasan lokasi untuk mengakses bank atau perbankan seperti ATM dll. Outlet Toko Modern Fastpay bisa melayani layanan perbankan seperti setor tunai, tarik tunai dan transfer dana antar bank dengan biaya admin murah dan keuntungan yang besar dari jasa layanan perbankan ini.

__________

Toko Modern Fastpay adalah bisnis keagenanan keuangan digital & sistem pembayaran terlengkap yang melayani berbagai macam kebutuhan orang Indonesia seperti layanan perbankan setor tunai, tarik tunai dan transfer uang antar bank murah, daftar merchant QRIS tercepat, layanan ekspedisi kirim dokumen dan barang kemana aja, top up saldo e-money lengkap, layanan tiket pesawat dan kereta, layanan pembayaran tagihan terlengkap, layanan pembelian pulsa, internet dan voucher game lengkap, dengan keuntungan jutaan rupiah tiap bulan dari jasa pembayaran. Tertarik bisnis menguntungkan ini? Daftar sekarang disini

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/