Rincian Lengkap PPKM Darurat Resmi 3-20 Juli, Loket Fastpay Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dari pemerintah diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini untuk menekan bertambahnya positif Covid-19 di Indonesia.

Hampir semua sektor mendapatkan efek dari PPKM ini demi mengurangi penyebaran Covid-19. Loket Fastpay masih bisa beroperasi melayani kebutuhan masyarakat dengan menyesuaikan batasan waktu operasi di daerah masing-masing. Juga harus menerapkan protokol kesehatan bagi pelanggan yang hendak melakukan pembayaran atau pembelian di Loket Fastpay.

Rincian lengkap PPKM Resmi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021

WFH 100 Persen & Kegiatan Belajar Daring

WFH atau work from home dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk sektor non esensial dengan ketentuan WFH 100%. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, dan lain-lain diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja dari kantor. Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kerja dari kantor (WFO) tuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik-transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya. Begitu juga dengan petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, tidak ada pembelajaran tatap muka. Sanksi berlaku bagi sekolah atau tempat belajar yang mengadakan pembelajaran tatap muka.

Kartu Vaksin untuk Bepergian, PCR dan Antigen Syarat Wajib

Transportasi umum seperti angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental, diperbolehkan tetap beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat juga diwajibkan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Syarat perjalanan berupa dokumen negatif Covid-19 berupa PCR yang berlaku 2×24 jam dan rapid antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Bus, Kereta dan Kapal PELNI Masa PPKM Darurat

Tempat Ibadah, Obyek Wisata dan Fasilitas Umum Ditutup Sementara

Selama PPKM berjalan, kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah akan ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat juga ditutup atau ditiadakan selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Seluruh obyek wisata ditutup selama masa PPKM Darurat.

Supermarket, Pasar Tetap Buka, Mall Ditutup

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dan menggunakan masker bagi pedagang dan pembeli.

Yang boleh buka 24 jam hanya toko obat dan apotek.

Tempat Makan dan Kuliner Hanya Pesan Antar dan Takeaway

Kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan-antar/delivery atau takeaway dan tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.

Kegiatan Konstruksi 100 Persen

Kegiatan konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat bagi pekerja konstruksi.

Resepsi Pernikahan Terbatas

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Patuhi Protokol Kesehatan

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Lebih baik menggunakan masker dobel bila keluar rumah dengan komposisi masker medis tiga lapis didalam dan masker kain diluar.

Diberlakukan di 122 Daerah

PPKM Darurat dilaksanakan di 122 daerah yang punya asesmen situasi pandemi level 3 dan 4, yaitu daerah yang terkategori zona merah dan oranye dengan tingkat positif tinggi.

peta-ppkm-darurat-jawa-bali Rincian Lengkap PPKM Darurat Resmi 3-20 Juli, Loket Fastpay Bebas Beroperasi

Dari jumlah itu, 48 kabupaten/kota adalah wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4. Ke-48 wilayah ini ada di Banten sampai Jawa Timur, meliputi:

  1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
  2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
  3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
  4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
  5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
  6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara 74 kabupaten/kota lainnya punya asesmen situasi pandemi level 3. Provinsi yang punya wilayah dengan asesmen level 3 ini terdiri dari Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Daerah dengan level 3 pandemi meliputi:

  1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
  2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
  3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
  4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
  6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasi Mikro. Selain itu mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19

Masa pandemi seperti ini, langkah tepat adalah mengikuti anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Tidak usah kemana-mana kecuali hal penting atau untuk bekerja sesuai standar yang berlaku.

Loket Fastpay Tetap Buka Jam Operasional Dibatasi

Loket Fastpay masih bisa beroperasi melayani kebutuhan masyarakat dengan menyesuaikan batasan waktu operasi di daerah masing-masing. Juga harus menerapkan protokol kesehatan bagi pelanggan yang hendak melakukan pembayaran atau pembelian di Loket Fastpay. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 menyesuaikan wilayah masing-masing daerah.

Kepada seluruh mitra Fastpay dimanapun berada untuk selalu menjaga protokol kesehatan ketika melayani pelanggan dan menyesuaikan waktu operasional.

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/