Daftar Penerbit Uang Digital di Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Sebarkan artikel ini

Seiring dengan semakin majunya zaman yang disertai dengan perkembangan teknologi yang pesat membuat adanya banyak perubahan yang ada di kehidupan sehari-hari. Salah satunya yakni dengan penggunaan uang elektronik atau uang digital.

Adanya kemajuan semacam ini membuat masyarakat semakin dipermudah karena tidak perlu lagi membawa uang kertas. Dompet pun tampaknya sudah menjadi sesuatu yang kuno karena semuanya sudah berubah menjadi digital.

Bahkan menurut laporan dari BI, pembayaran berbasis non tunai mengalami peningkatan yang pesat hingga mencapai 66,6 persen. Peningkatan ini cukup menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menanggapi sistem pembayaran non tunai.

Lantas, siapa si penerbit uang digital di Indonesia? Baiklah, nanti akan dibahas siapa saja yang menerbitkan uang digital di negara kita ini. Namun, sebelum sampai kesitu Anda terlebih dahulu perlu mengetahui jenis-jenis uang elektronik atau digital. Pasalnya banyak orang yang sering salah tanggap mengenai hal ini.

Uang elektronik sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni uang elektronik berbasis chip dan uang elektronik berbasis server. Contoh dari uang elektronik berbasis chip adalah uang elektronik yang biasanya berbentuk kartu seperti e-money, Brizzi dan juga Flazz. Sedangkan uang elektronik berbasis server adalah uang elektronik yang berbentuk aplikasi yaitu seperti OVO, Go-Pay dan juga LinkAja. Biasanya orang-orang mengenalnya dengan sebutan fastpay.

Sejak berlakunya uang elektronik hadir, hingga kini sudah terdapat 37 uang elektronik yang berkembang di Indonesia dari kedua jenis tersebut. Berikut daftar penerbit uang digital di Indonesia:

  1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (MYNT E-Money)
  2. PT Bank Central Asia Tbk (Sakuku dan Flazz)
  3. PT Bank CIMB Niaga (Rekening Ponsel)
  4. PT Bank DKI (Jakarta One/JakOne dan JakCard)
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri e-Cash dan Mandiri e-Money)
  6. PT Bank Mega Tbk (Mega Virtual dan Mega Cash)
  7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (UnikQu dan TapCash)
  8. PT Bank Permata (BBM Money)
  9. PT Bank Nationalnobu (Nobu e-Money)
  10. PT Bank Rakyat Indonesia (T Bank dan Brizzi)
  11. PT Finnet Indonesia (FinChannel)
  12. PT Indosat Tbk (PayPro/Dompetku)
  13. PT Nusa Satu Inti Artha (DokuPay)
  14. PT Skye Sab Indonesia (Skye Mobile Money dan Skye Card)
  15. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (FlexiCash dan iVas Card)
  16. PT Telekomunikasi Seluler (T-Cash dan Tap Izy)
  17. PT XL Axiata Tbk (XL Tunai)
  18. PT Smartfren Telecom Tbk (Uangku)
  19. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
  20. PT Witami Tunai Mandiri (TrueMoney)
  21. PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana)
  22. PT Bank QNB Indonesia Tbk (Dooet)
  23. PT BPD Sumsel Babel (BSB Cash)
  24. PT Buana Media Teknologi (Gudang Voucher)
  25. PT Bimasakti Multi Sinergi (SpeedCash)
  26. PT Visionet Internasional (OVO Cash)
  27. PT Inti Dunia Sukses (iSaku)
  28. PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren)
  29. PT Solusi Pasti Indonesia (KasPro)
  30. PT Bluepay Digital Internasional (Bluepay)
  31. PT Ezeelink Indonesia (Ezeelink)
  32. PT E2Pay Global Utama (M-Bayar)
  33. PT Cakra Ultima Sejahtera (DUWIT)
  34. PT Airpay International Indonesia (SHOPEEPAY)
  35. PT Bank Sinarmas (Simas E-Money)
  36. PT Transaksi Artha Gemilang (OttpCash)
  37. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbit uang digital di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang yaitu pihak yang menggunakan e-money atau uang elektronik
  2. Penerbit yakni dijabat oleh Bank ataupun lembagalain selain bank yang bertugas menerbitkan e-money
  3. Merchant atau pedagang yaitu penjual jasa atau barang yang tugasnya adalah menerima setiap transaksi pembayaran dari pemegang
  4. Prinsipal sendiri adalah Bank atau lembaga lainnya yang memiliki tanggung jawab mengenai pengelolaan sistem dan jaringan antar anggotanya. Dimana pihak yang dimaksud memiliki peran sebagai penerbit dalam transaksi e-Money yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan anggota secara tertulis
  5. Acquirer dipegang oleh lembaga baik Bank atau selain bank yang mengadakan kerjasama dengan pedagang. Dengan adanya kerjasama tersebut pedagang dapat memproses transaksi dari e-money ke pihak lain selain acquirer.

37 penerbit uang digital di Indonesia diatas adalah penerbit yang telah memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan oleh Bank Central. Apa sajakah unsur-unsur tersebut? Berikut ulasannya:

  1. Diterbitkan dengan adanya dasar nilai uang yang sebelumnya telah disetorkan kepada penerbit
  2. Nilai uang yang disimpan berbentuk elektronik di sebuah server ataupun chip
  3. Digunakan oleh pedagang sebagai salah satu alat pembayaran yang bukan penerbit e-money tersebut
  4. Nilai e-Money dikelola oleh penerbit yang tidak termasuk simpanan sesuai dengan UU yang mengatur tentang dunia perbankan.

Karena kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, Anda kini dituntut untuk mengikutinya demi kemudahan yang ditawarkan. Yang terpenting Anda bisa memilih dan memilah mana teknologi yang harus diikuti dan mana yang harus dihindari.

Semoga informasi mengenai penerbit uang digital di Indonesia ini bisa membantu Anda mengetahui mana penerbit yang resmi dan mana yang ilegal. Hal ini untuk menghindari kejahatan yang marak terjadi di dunia perbankan.

Segera daftar QRIS untuk usahamu dengan bergabung bersama Fastpay! Dijamin prosesnya termudah & tercepat di Indonesia!

Tim SBF