Catat! Persyaratan Penumpang Pesawat di Berbagai Daerah Pada Masa New Normal!

Sebarkan artikel ini

Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tentunya, kembalinya dibuka penerbangan dengan menggunakan protokol kesehatan untuk penumpang. Nah, berikut persyaratan protokol kesehatan untuk penumpang menurut kebijakan masing-masing daerah tujuan ataupun keberangkatan.


SUMATERA BARAT

Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
c. Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
d. Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
e. Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.


JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (JABODETABEK)

Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui:
a. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan
b. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Wajib :
menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.


BALI 

Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), Wajib:
a. Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
b. Mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/


BALIKPAPAN 

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:
a. Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan,
b. Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non-reaktif Rapid Test Covid-19,
c. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.

SULAWESI UTARA 

Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) Calon penumpang mengikuti uji kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk (Surat Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara No. 440/Sekr/ 1644 /VI/2020), wajib:
a. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan masyarakat umum ke:
1) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado 2) RSU Siloam Hospitals Manado 3) Laboratorium Klinik Prodia Manado 4) RSUP Ratatotok Buyat 5) RSUD Sam Ratulangi Tondano 6) RSUD Kota Kotamobagu 7) RSUD Noongan 8) RSUD Bitung 9) RSUD Maria Walanda Maramis 10) RSUD Datoe Binangkang 11) RSUD Bolaang Mongondow Utara 12) RSUD Bolaang Mongondow Selatan 13) RS Siloam Paal Dua Manado 14) RSUD Anugerah Tomohon

b. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan Anggota TNI/ POLRI ke:
1) RS Tk. II R.W. Mongisidi Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota TNI dan PNS Kemhan serta keluarganya,
2) RS Bhayangkara Tk. III Manado Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota POLRI, PNS POLRI serta keluarganya

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC):
a. Semua penumpang yang masuk/ tiba wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 kembali oleh petugas yang ditunjuk, walaupun sudah membawa surat keterangan uji kesehatan PCR atau Rapid Test Covid-19,
b. Apabila hasil uji kesehatan ketika tiba reaktif, maka akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


PAPUA 

Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari laboratorium kesehatan daerah,
b. Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ)
a. Ber-KTP Papua, berdinas atau bekerja di Papua, termasuk suami/ istri/ anak,
b. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari fasilitas layanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.


SORONG, PAPUA BARAT

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ), wajib:
a. Memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong,
b. Menyertakan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
c. Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD sesuai surat tugas; orang sakit dengan surat rujukan; alasan kedukaan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat dan alasan pendidikan menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.

MIMIKA, PAPUA 

Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib:
a. Mengisi dan melengkapi Surat Permohonan Perjalanan yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan, dapat diakses melalui http://covid19.mimikakab.go.id/page/test
b. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,
c. Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas.

Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), dengan ketentuan:
a. Dari luar kota/ daerah ke Timika, penumpang ber-KTP Mimika, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
b. Dari luar kota/ daerah ke Timika, penumpang ber-KTP non-Mimika, wajib menunjukkan hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif,
c. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses melalui http://covid19.mimikakab.go.id/


GORONTALO 

Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 3 hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari
b. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses melalui https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau mengunduh (download) aplikasi “Sekitar Kita” https://bit.ly/sekitarkita

NUSA TENGGARA TIMUR 

Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.

Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.

Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.


TARAKAN

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan (TRK), wajib:
a. Penumpang yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Togas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri,
b. Penumpang yang hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina.


Nah Juragan, Anda dapat menginformasikan kepada Pelanggan mengenai persyaratan penerbangan tersebut agar perjalanan Pelanggan tetap aman, lancar, dan selamat sampai tujuan!

Tim SBF