Top Up eMoney PPN 11 Persen, Ini Cara Hitungnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk top up emoney ppn 11 persen untuk transaksi fintech. Hal tersebut termasuk transaksi top up e-money dan e-wallet. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ketentuan ini … Baca Selengkapnya