Daftar 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Uang elektronik atau e-money merupakan alat pembayaran non tunai, dimana nilai uangnya disimpan secara elektronik dalam media server atau chip yang bisa dipindahkan untuk kepentingan transfer dana atau transaksi pembayaran.

E-money sendiri bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di berbagai tempat dan tidak dikategorikan sebagai simpanan uang di bank. Bank Central menetapkan 4 unsur yang harus dipenuhi oleh uang elektronik, yakni:

  1. Diterbitkan dengan dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu pada penerbit
  2. Nilai uang yang disimpan secara elektronik pada sebuah media server atau chip
  3. Dipakai sebagai alat pembayaran pada pedagang yang bukan merupakan penerbit e-money tersebut
  4. Nilai e-money yang dikelola oleh penerbit bukan termasuk simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang perbankan.

Sementara berdasarkan data identitas Pemegang, uang elektronik bisa dibedakan menjadi dua jenis yakni:

1. Uang Elektronik Terdaftar

Yakni jenis e-money dimana data dan identitas dari pemilik kartu didaftarkan serta dicatat oleh penerbit e-money. Fasilitas yang tersedia dari e-money terdaftar antara lain ada:

  • Registrasi data
  • Pengisian ulang
  • Pembayaran tagihan
  • Pembayaran transaksi
  • Tarik tunai
  • Transfer dana
  • Penyaluran program bantuan pemerintah
  • Saldo maksimal Rp. 5 juta.

2. Uang Elektronik Tidak Terdaftar

Yakni jenis e-money dimana data dan identitas dari pemilik kartu tidak didaftarkan ke penerbit uang elektronik. Fasilitas yang disediakan jenis e-money tidak terdaftar antara lain adalah:

  • Pengisian ulang
  • Pembayaran tagihan
  • Pembayaran transaksi
  • Saldo maksimal Rp. 5 juta.

Sejak pertama kali dirilis di Indonesia yakni pada tahun 2009 lalu, berdasarkan medianya uang elektronik  dibagi menjadi dua, yakni:

  • Uang Elektronik Chip
  • Uang Elektronik Server.

Dalam kehidupan sehari-hari, kedua jenis e-money tersebut lebih dikenal dengan e-money yang berbentuk kartu atau aplikasi. Masing-masing bisa digunakan untuk berbagai transaksi pembayaran ataupun transfer dana. Tentunya setiap jenis memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Pembayaran Dengan E-money

Perkembangan uang elektronik di Indonesia yang begitu pesat menunjukkan jika minat masyarakat menggunakan alat pembayaran ini semakin meningkat. Tapi bukan hanya masyarakat umum saja, perkembangan e-money juga berkaitan dengan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam sistem pembayaran menggunakan e-money ini, yakni:

  1. Pemegang, yakni pihak yang menggunakan e-money atau uang elektronik
  2. Penerbit, yakni Bank atau Lembaga Selain bank yang menerbitkan e-money
  3. Pedagang (merchant), yakni penjual jasa atau barang yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang
  4. Prinsipal, yakni Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, yang mana pihak tersebut berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer dalam transaksi e-money yang bekerja sama dengan anggotanya didasarkan atas sebuah perjanjian tertulis
  5. Acquirer, yakni Bank atau Lembaga Selain Bank yang:
  6. Melakukan kerja sama dengan pedagang, dengan begitu pedagang bisa memproses transaksi dari e-money yang diterbitkan pihak selain acquirer yang bersangkutan
  7. Bertanggung jawab dengan penyelesaian pembayaran pada pedagang.

Ada 37 E-money di Indonesia

Selama kurang lebih 10 tahun dirilis oleh Bank Indonesia, uang elektronik di Indonesia sudah berjumlah 37. Berikut adalah daftar 37 e-money yang ada di Indonesia:

1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (MYNT E-money)

2. PT Bank Central Asia Tbk (Sakuku dan Flazz)

3. PT Bank CIMB Niaga (Rekening Ponsel)

4. PT Bank DKI (Jakarta One/JakOne dan JakCard)

5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri e-Cash dan Mandiri e-money)

6. PT Bank Mega Tbk (Mega Virtual dan Mega Cash)

7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (UnikQu dan TapCash)

8. PT Bank Nationalnobu (Nobu e-money)

9. PT Bank Permata (BBM Money)

10. PT Bank Rakyat Indonesia (T bank dan Brizzi)

11. PT Finnet Indonesia (FinnChannel)

12. PT Indosat, Tbk (PayPro/Dompetku)

13. PT Nusa Satu Inti Artha (DokuPay)

14. PT Skye Sab Indonesia (Skye Mobile Money dan SkyeCard)

15. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Flexy Cash dan iVas Card)

16. PT Telekomunikasi Seluler (T-Cash dan Tap Izy)

17. PT XL Axiata, Tbk (XL Tunai)

18. PT Smartfren Telecom Tbk (Uangku)

19. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay)

20. PT Witami Tunai Mandiri (TrueMoney)

21. PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana)

22. PT Bank QNB Indonesia Tbk (Dooet)

23. PT BPD Sumsel Babel (BSB Cash)

24. PT Buana Media Teknologi (Gudang Voucher)

25. PT Bimasakti Multi Sinergi (Speed Cash)

26. PT Visionet Internasional (OVO Cash)

27. PT Inti Dunia Sukses (iSaku)

28. PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren)

29. PT Solusi Pasti Indonesia (KasPro)

30. PT Bluepay Digital Internasional (Bluepay)

31. PT Ezeelink Indonesia (Ezeelink)

32. PT E2Pay Global Utama (M-Bayar)

33. PT Cakra Ultima Sejahtera (DUWIT)

34. PT Airpay International Indonesia (SOPEEPAY)

35. PT Bank Sinarmas (Simas E-money)

36. PT Transaksi Artha Gemilang (OttoCash)

37. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Itu dia 37 uang elektronik yang sudah ada di Indonesia dan beberapa diantaranya mungkin sudah sangat familiar dengan Anda.


Itulah daftar 37 uang elektronik yang Ada di Indonesia yang cocok dijadikan sebagai peluang bisnis menjanjikan. Ingin memiliki layanan E-Money dari smartphone dan d toko anda? Daftarkan diri Anda menjadi Mitra Toko Modern Fastpay, maka bisa memiliki banyak keuntungan dan dijamin semakin membuat pelanggan semakin setia bertransaksi di toko Anda!

Segera cek official Toko Modern Fastpay di :
Instagram : @fastpay_official
Facebook : @fastpay.official
Youtube : Fastpay Official


Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI

banner Daftar 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia

Tim SBF