Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2020

Terhitung sejak 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan naik dengan nominal yang menurut sebagian masyarakat “cukup besar”. Kenaikan iuran BPJS Ini telah disahkan setelah Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan JKN.

Kenaikan iuran BPJS ini tak lantas membuat masyarakat diam. Banyak diantaranya yang mengeluarkan pendapat. Bukan tanpa alasan, namun karena begitu banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat secara umum.

Nominal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masing-masing kelas berbeda satu sama lain. Berikut adalah detail lengkapnya:

  • Kelas 1

Untuk kelas pertama atau kelas tertinggi ini, awalnya BPJS menetapkan iuran hanya Rp. 80.000, namun setelah naik menjadi Rp. 160.000 per bulan.

  • Kelas 2

Sementara untuk kelas dua, kenaikan terjadi lebih dari 100% yakni dari angka Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 setiap bulannya.

  • Kelas 3

Pada kelas satu, iuran BPJS di tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya adalah Rp. 25.000 namun sejak Januari 2020 kemarin iuran naik menjadi Rp. 42.000 setiap bulannya.

Nominal iuran BPJS Kesehatan tersebut ialah premi untuk setiap jiwa. Dengan lonjakan yang begitu besar tersebut tampaknya bukan hal aneh jika banyak bermunculan pro dan kontra.

Sederet Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Muhadjir Effendy yang kini menjabat sebagai menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tentuya tidak berdiam diri melihat hal ini. Meskipun sudah menjadi keputusan bersama, namun Muhadjir Effendy mengaku sudah melakukan sinkronisasi terkait pengendalian kebijakan prioritas di bawah naungan lembaga koordinasi Kemenko PMK yang membahas langsung penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

“Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku ujarnya ketika ditemui di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dari penjelasan di atas, dapat dipastikan jika kenaikan iuran BPJS disesuaikan dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 dan menjadi bukti jika kenaikan tersebut sudah direstui oleh orang nomor 1 di Indonesia saat ini, bapak Joko Widodo.

Namun hal tersebut tidak menutup kenyataan bahwa ada begitu banyak dampak yang dirasakan masyarakat terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan, seperti:

  • Masyarakat yang Berusaha Menyesuaikan

Mau bagaimana pun, ketika keputusan sudah ditetapkan maka masyarakatlah yang harus menyesuaikan ketentuan yang sudah berlaku. Begitu juga dalam hal kenaikan premi BPJS Kesehatan ini.

Masyarakat dihimbau untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran BPJS bahkan jauh-jauh hari sebelum ditetapkannya kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini ketetapan sudah diberlakukan yang merupakan hasil kesepakatan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Kepala Staf Presiden (KSP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Seskab serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

  • Masyarakat Bisa Turun Kelas

Opsi lain yang diberikan oleh Pemerintah bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ialah dengan turun kelas. Semisal jika awalnya Anda termasuk dalam anggota BPJS Kesehatan kelas 1, maka bisa turun ke kelas 2 sehingga bisa disesuaikan dengan daya beli masyarakat.

“Dengan menyesuaikan kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medis itu sma. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas” jelasnya, Senin (6/1/2020).

Ia juga menuturkan bagi masyarakat kelas 2 atau 3 yang benar-benar tidak mampu bisa melapor. Selanjutnya, Kemensos-lah yang akan mendata masyarakat yang tidak mampu tersebut.

  • BPJS Bisa Lunasi Hutang Dalam Waktu Dekat

BPJS Kesehatan menjelaskan jika mereka akan melunasi utang pada seluruh rumah sakit dalam waktu dekat. Dimana berdasarkan data, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tanggungan utang jatuh tempo senilai 14 triliun pada Desember 2019 lalu.

“Sesuai dengan proses yang selama ini berlangsung, mudah-mudahan tiga bulan ini kita bisa bayar utang jatuh tempo 2019.” Jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Pembayaran utang jatuh tempo BPJS tersebut tak lain bisa dilakukan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan  yang sudah ditetapkan. Sementara untuk biaya operasional, BPJS menggunakan pembiayaan rantai pasokan.

“Sedangkan untuk biaya operasional, kami menggunakan pembiayaan rantai pasokan. Jadi, walaupun akan digunakan untuk membayar hutang, kami masih ada mekanisme supply chain financing (pembayaran rantai pasokan) yang ketersediaan uangnya (cukup) memenuhi untuk tutup kebutuhan” lanjutnya.

  • Kemenkeu Bantu BPJS Bayar Hutang

Selain dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pembayaran utang BPJS juga dibantu oleh Kementerian Keuangan. Sebagian hutang selama 2019 sudah ditopang oleh dana pembayaran iuran melalui dana talangan yang telah dikucurkan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu sendiri mencairkan dana tersebut dalam 2 tahap, yakni pada 2 November 2019 sebesar 9,1 triliun dan 19 November 2019 senilai 3,37 triliun.

Dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang memberikan dampak positif dan negatif, terutama bagi masyarakat dan lembaga terkait.


Nah itulah sekilas informasi mengenai Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2020. Jika Anda ingin memiliki bisnis layanan pembayaran terlengkap, gunakan Fastpay. Karena hanya Fastpay yang menyediakan segala kebutuhan transaksaksi yang dibutuhkan masyarakat seperti pembayaran BPJS, PPOB, Internet, Pulsa, Tour & Tiket hingga fitur-fitur menguntungkan untuk berbisnis.

Follow media sosial Fastpay di :
Instagram : @fastpay_official
Facebook : @fastpay.official
Youtube : Fastpay Official


Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI

peluang usaha, bisnis ppob, bisnis online

Tim SBF