Syarat Penerbangan Domestik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi COVID-19. Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Mulai berlaku 17 Juli 2022.

Persyaratan Umum Penerbangan Domestik (Update)

tabel-syarat-penerbangan-17-juli Syarat Penerbangan Domestik

  • Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku 17 Juli 2022

    1. Pelaku perjalanan atau penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
    2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan baik di bandara, stasiun atau pelabuhan utama.
    5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan dan harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
    6. Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
    7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.