Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi COVID-19. Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Mulai berlaku 17 Juli 2022.
Persyaratan Umum Penerbangan Domestik (Update)
-
Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku 17 Juli 2022
- Pelaku perjalanan atau penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
- Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan baik di bandara, stasiun atau pelabuhan utama.
- Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan dan harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
- Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.