Update Terkini Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Sebarkan artikel ini

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku hingga masa PPKM 15 November untuk moda transportasi publik udara, darat dan laut, serta transportasi non publik untuk logistik.

Aturan syarat perjalanan terbaru merupakan penyesuaian dari 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut poin syarat perjalanan udara, darat dan laut:

Dari dan ke daerah di Jawa dan Bali
Udara. Syarat perjalanan udara hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam dengan vaksin dosis lengkap. Atau hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam dengan vaksin minimal dosis pertama.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota. Syarat perjalanan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam dengan minimal vaksin dosis pertama.

Dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali
Udara. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau negatif PCR maksimal 3×24 jam dengan minimal vaksin dosis pertama.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota. Syarat negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam dengan vaksin mnimal dosis pertama.

Dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan
Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api). Tdak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus dan teta dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pengecualian bagi traveler yang belum divaksin karena satu dan lain hal:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
  • Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Beli Tiket Kereta Api di Fastpay

Pemesanan tiket kereta api kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang.

Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport.

Beli Tiket Bus AKAP di Fastpay

Buat kamu yang bepergiaan menggunakan bus AKAP bisa membeli tiket bus AKAP di Agen Fastpay dengan mudah. Tersedia berbagai rute dan bus AKAP untuk perjalanan di Jawa dan Sumatera. Kamu bisa naik bus AKAP double decker, eksekutif hingga sleeper bus dengan beli tiket bus AKAP di Agen Fastpay terdekat dengan mudah.

Baca juga: 6 Bus AKAP Double Decker Lewat Tol Trans Jawa di Fastpay
Baca juga: 5 Bus AKAP Mewah dari Jakarta ke Surabaya
Baca juga: Daftar Tujuan Lokasi Bus AKAP Surabaya-Jakarta

__________

Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/