TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh jadi Tempat Promosi

Sebarkan artikel ini

Berkembangnya akses teknologi benar-benar berdampak pada kehidupan masyarakat. Bahkan sampai mengubah kebiasaan seseorang. Contoh kebiasaan yang berubah adalah kebiasaan berbelanja.

Sejak adanya internet, siapapun bisa melakukan jual beli kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja. Berbeda daerah bahkan negara pun bisa. Semua karena akses transaksi keuangan semakin cepat dan canggih. Belum lagi didukung oleh fasilitas ekspedisi yang mampu mengirimkan barang ke berbagai tempat.

Baca juga : Cara Mudah Mulai Bisnis Ekspedisi, Cocok untuk Dapatkan Income Tambahan

Aktivitas belanja online semakin berkembang sejak munculnya platform e-commerce yang punya konsep marketplace. Artinya transaksi terjadi secara digital dalam waktu singkat dalam satu aplikasi tempat berkumpulnya para penjual yang menawarkan produknya.

Dalam konsep e-commerce, transaksi terjadi lewat perantara pihak ketiga atau dikenal juga dengan rekening bersama. Artinya uang dari pembeli tidak langsung diterima oleh penjual melainkan tertahan dulu di sistem sehingga pembeli menerima produk yang dikirimkan penjual. Setelah pembeli mengkonfirmasi barang sampai, baru lah kemudian uang akan diteruskan ke penjual.

Keberadaan TikTok Shop di Indonesia

week-4-artikel-2-pic-1 TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh jadi Tempat Promosi
Tentang TikTok dan Tiktok Shop

Hingga kuartal pertama tahun 2023, pengguna aktif TikTok di Indonesia sudah mencapai angka 113 juta pengguna. Meningkatnya pengguna TikTok selain karena boomingnya dance challenge serta konten-konten di TikTok juga disebabkan karena hadirnya fitur belanja.

Fitur belanja di TikTok pertama kali dirilis pada 17 April 2021 dengan fitur TikTok Shop. Adanya fitur TikTok Shop menjadikan TikTok melakukan transformasi sebagai platform social commerce.

Social commerce sendiri fokus untuk menghadirkan pengalaman belanja yang menarik karena bisa berinteraksi dengan penjual secara real time. Dari mulai bertanya soal produk hingga melakukan transaksi bisa dilakukan dalam satu aplikasi yang awalnya fokus sebagai media sosial.

Seperti yang kita ketahui, media sosial biasanya berfungsi untuk menjadi platform berbagi konten digital dan menjalin relasi di ruang digital. Namun, hadirnya social commerce membuat dua hal bisa dilakukan dalam satu waktu yakni bermain media sosial sambil belanja online.

TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi Belanja

week-4-artikel-2-pic-2 TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh jadi Tempat Promosi
TikTok Shop Dilarang Berjualan

Popularitas TikTok membuat akhirnya semua orang terfokus pada platform tersebut. Termasuk para selebritis hingga brand-brand besar yang bisa langsung melakukan live shopping di TikTok. Hal tersebut akhirnya banyak berdampak pada UMKM lokal yang mengalami penurunan omset karena banyaknya perang harga di TikTok.

Di TikTok seolah selebritis dan brand yang melakukan penjualan live shopping berusaha menjual di harga terendah dibanding owner toko lokal dari masyarakat biasa. Hal ini akhirnya menimbulkan kecenderungan pembeli untuk jelas lari ke toko yang menjual harga terendah.

Tidak hanya penjual dari masyarakat biasa di TikTok yang terdampak adanya TikTok Shop yang gencar memberikan promo gila-gilaan, penjual di pasar tradisional pun semakin tergerus. Kebiasaan masyarakat yang beralih belanja online membuat pasar-pasar tradisional sepi pengunjung. Hal tersebut tentu berdampak pada pendapatan penjual di pasar. Akhirnya muncul harapan agar Tiktok Shop dilarang berjualan terutama untuk barang-barang kebutuhan dasar.

Menanggapi indikasi TikTok Shop bisa mematikan pasar UMKM lokal, maka pemerintah mengambil langkah baru terkait TikTok. Berdasarkan keterangan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan ada aturan yang mengatur tentang praktik social commerce di Indonesia.

Peraturan yang mengatur tentang social commerce ada di Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2020. Dalam aturan tersebut ada beberapa poin utama yang harus dipatuhi platform social commerce termasuk TikTok yakni:

  1. Platform social commerce hanya bisa jadi platform untuk promosi barang dan jasa yang dimiliki penjual
  2. Praktik transaksi dikhawatirkan menimbulkan adanya potensi penyalahgunaan data-data pribadi pengguna
  3. Batasan yang ditetapkan terkait konsumsi produk impor
  4. Barang-barang impor harus punya ijin resmi dari lembaga atau badan terkait sesuai kategori barang
  5. Tidak bisa lagi produsen menjual produk pada konsumen sehingga diharapkan UMKM tetap bisa mengambil peluang sebagai reseller dan lainnya

Jadi akankah kebijakan TikTok shop dilarang berjualan benar-benar menyelamatkan nasib para UMKM lokal menghadapi gempuran perang harga digital?

Tentang Fastpay Bukan Bisnis PPOB Biasa

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. 7 layanan bisnis utama di Fastpay sangat menguntungkan, yaitu layanan pembayaran, pembelian tiket transportasi, pulsa dan data, layanan transfer bank, pengiriman barang, top up 8 jenis e money, voucher game online, dengan keuntungan yang besar, tanpa resiko resiko dan model kecil.

Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

– Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.

– Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.

– Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

Nita Novita Sari