Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Wajib Pakai NIK

Sebarkan artikel ini

Beli tiket kereta api kini wajib menggunakan NIK sebagai syarat naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemesanan tiket kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang.

PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding

Syarat menggunakan NIK ini juga berlaku untuk penumpang yang tergabung dalam membership KAI. Bagi penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka wajib melakukan update data di customer service KAI atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 081112111121.

Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport.

Beli tiket kereta api di Agen Fastpay juga wajib menggunakan NIK sebagai syarat dari PT KAI. Infokan NIK kamu ketika membeli tiket kereta api di Agen Fastpay terdekat.

Syarat Naik Kereta Api

Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level4 dan PPKM Level 3 wajib, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

Syarat naik kereta api jarak jauh

Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi penumpang usia di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Setiap penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

Wajib memakai masker dengan benar menuntupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker tiga lapis atau masker medis.

Dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melaui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak ada dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:

  • Memakai masker.
  • Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.
  • Menjaga jarak baik di area stasiun atau di kereta api.
  • Menjauhi kerumunan.
  • Mengurangi mobilitas.
  • Menghindari makan bersama serta menggunakan handsanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nah, sebelum kamu melakukan perjalanan menggunakan kereta api, pastikan syarat dan dokumennya sudah siap ya.

Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB

Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, beli pulsa data internet, voucher game, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, kereta, bus AKAP, atau pengiriman barang.

Semua bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPON dan agen tiket bersama Fastpay.

__________

Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket pesawat, kereta api, tiket bus AKAP, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/