Kelas 1, 2, 3 di BPJS Dihapuskan Bertahap, Apa Sebab dan Bagaimana Kelanjutannya?

Sebarkan artikel ini

Pemerintah mengambil langkah baru terkait penerapan pelayanan bagi pengguna BPJS. Keanggotaan BPJS yang awalnya ada dalam sistem kelas-kelas akan mengalami perubahan,
Mulai tahun ini hingga 2025 nanti secara bertahap kelas-kelas dalam keanggotaan BPJS akan ditiadakan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk memberikan standarisasi pelayanan pada pengguna BPJS dengan berbagai kondisi ekonomi.
Simak selengkapnya di sini!

Polemik Kelas Bagi Pengguna BPJS

Adanya sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi pengguna BPJS menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai. Ada perdebatan tersendiri karena tentu ada perbedaan pelayanan pada setiap orang.
Adanya pembagian kelas ini menimbulkan pertanyaan yang kompleks terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. Sebagian berpendapat bahwa adanya kelas merupakan upaya untuk memberikan pilihan lebih kepada peserta, dengan harapan mereka bisa mendapatkan pelayanan yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kelas ini dapat memunculkan ketidaksetaraan dalam akses dan kualitas pelayanan kesehatan, di mana peserta kelas tinggi mungkin mendapatkan pelayanan yang lebih baik sementara peserta kelas rendah merasa terpinggirkan.

Tentunya adanya kelas dalam pelayanan BPJS akan membuat perbedaan pelayanan kesehatan sesuai dari kemampuan pengguna dalam membayar iuran tiap bulannya. Karena sistem kelas pula pelayanan yang setara tidak bisa dilakukan padahal idealnya dan memang seharusnya setiap orang yang terdaftar di BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan setara dan terbaik.

Baca juga : Catat! Inilah 5 Perbedaan KIS dan BPJS

Penghapusan Kelas BPJS

Karena banyaknya kritik mengenai sistem kelas di BPJS, kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat langkah baru terkait pelayanan masyarakat. Langkah baru tersebut adalah penghapusan sistem kelas di BPJS.

Nantinya secara bertahap sistem kelas akan dihapuskan untuk mencapai kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Penghapusan kelas BPJS kesehatan akan mulai diberlakukan secara bertahap tahun ini dan diproyeksikan akan usai pada 2025.

Dengan adanya penghapusan ini, pemerintah ini membuat masyarakat merasakan standarisasi pelayanan. Karena ketimpangan layanan antar kelas tampak mencolok.

Pengganti Sistem Kelas BPJS Kedepannya

week-1-artikel-9-pic-1 Kelas 1, 2, 3 di BPJS Dihapuskan Bertahap, Apa Sebab dan Bagaimana Kelanjutannya?
Layanan Asuransi BPJS Kesehatan yang Dikelola Pemerintah

Setelah dihapusnya sistem kelas pada peserta BPJS, maka akn diberlakukan sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Sesuai dengan namanya, diharapkan masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan yang setara sesuai standar untuk meningkatkan perawatan dan kenyamanan.

Saat ini KRIS telah diimplementasikan secara bertahap pada ruangan untuk peserta BPJS kelas 3. Kapasitas pasien di ruang kelas 3 yang awalnya bisa berjumlah hingga 6 orang maka dengan sistem KRIS layanan kelas 2 dan 3 akan dilebur. Nantinya di tiap kamar akan ada maksimal 4 orang saja.

Kriteria layanan KRIS BPJS

Untuk menerapkan KRIS, perlu ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menyediakan fasilitas layanan kamar rawat. Berikut kriterianya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 Celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Setidaknya saat ini sudah ada 14 rumah sakit yang menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan yakni :

  1. RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
  2. RSUP J Leimena Ambon
  3. RSUP Surakarta
  4. RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  5. RSUP Sardjito Sleman
  6. RSUD Soedarso Pontianak
  7. RSUD Sidoarjo
  8. RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  9. RS Santosa Kopo Bandung
  10. RS Santosa Central Bandung
  11. RS Awal Bros Batam
  12. RS Al Islam Bandung
  13. RS Ananda Babelan
  14. RS Edelweis Bandung

Sambil menunggu pemerataan sistem KRIS BPJS ini Anda jangan lupa untuk tetap bayar iuran BPJS kesehatan Anda dan keluarga setiap bulannya. Pembayaran BPJS kesehatan bisa dilakukan di loket pembayaran Fastpay atau Anda juga bisa unduh aplikasinya di Google Play Store.

Tetap jaga kesehatan Anda dan keluarga tetapi jangan lupa untuk bayar iuran BPJS bulanannya. Karena bayar BPJS kesehatan sama halnya dengan kita investasi untuk dana kesehatan.

Tentang Fastpay Bukan Bisnis PPOB Biasa

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. 7 layanan bisnis utama di Fastpay sangat menguntungkan, yaitu layanan pembayaran, pembelian tiket transportasi, pulsa dan data, layanan transfer bank, pengiriman barang, top up 8 jenis e money, voucher game online, dengan keuntungan yang besar, tanpa resiko resiko dan model kecil.

Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

– Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.

– Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.

– Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

Nita Novita Sari