Bagi jutaan masyarakat Indonesia, iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban bulanan yang menjamin akses layanan kesehatan di fasilitas medis. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami tunggakan karena kendala ekonomi atau lupa membayar tepat waktu. Kabar baiknya, pemerintah membuka kesempatan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus membayar semua denda sekaligus.
Program ini menjadi angin segar bagi peserta mandiri (PBPU) dan peserta bukan penerima upah (BP), karena memungkinkan mereka melunasi sebagian tunggakan dengan ketentuan khusus. Agar tidak salah langkah, berikut 4 syarat utama pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang wajib Anda pahami.
Daftar Isi
Toggle1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Syarat pertama adalah peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah membangun DTSEN sebagai basis data terpadu untuk mengidentifikasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Jika nama Anda tercantum di DTSEN, artinya pemerintah telah memverifikasi bahwa Anda termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan bantuan sosial, termasuk dalam program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Anda bisa mengecek status DTSEN melalui Dinas Sosial daerah atau aplikasi resmi pemerintah yang memuat data kesejahteraan masyarakat.
2. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi oleh Pemda
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tetap mengajukan pemutihan setelah pemerintah daerah memverifikasi data mereka.
Verifikasi ini penting untuk memastikan peserta benar-benar layak mendapatkan keringanan. Dinas kesehatan atau dinas sosial setempat menilai kondisi ekonomi, jenis pekerjaan, dan riwayat kepesertaan untuk menentukan kelayakan pemutihan.
Contoh: Pemda bisa menetapkan bahwa seorang pedagang kecil yang terdampak pandemi dan belum mampu melunasi tunggakan layak mendapatkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Alasan Mengapa BPJS Tidak Bisa Dibayar Serta Solusinya
3. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Syarat berikutnya adalah peserta yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah pusat atau pemerintah daerah langsung membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.
Jika Anda masuk kategori PBI, pemerintah menghapus atau menyesuaikan tunggakan iuran sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku. Setelah itu, Anda akan aktif kembali sebagai peserta PBI tanpa harus melunasi iuran lama.
Catatan: Perubahan status menjadi PBI biasanya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data kesejahteraan dari Pemda dan Kementerian Sosial.
4. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Syarat terakhir adalah peserta yang terbukti berasal dari kalangan tidak mampu. Biasanya, ini mencakup masyarakat dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pekerja informal tanpa penghasilan tetap, atau keluarga miskin yang belum terdaftar dalam program bantuan sosial.
Peserta dengan kondisi ini dapat mengajukan permohonan pemutihan melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan.
Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Fastpay

Setelah status kepesertaan Anda aktif kembali, jangan sampai menunggak lagi. Sekarang, Anda bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan mudah lewat aplikasi Fastpay platform pembayaran digital terpercaya yang melayani berbagai transaksi keuangan masyarakat.
Dengan Fastpay, Anda bisa:
- Membayar iuran BPJS Kesehatan kapan pun dan di mana pun.
- Transaksi real-time, langsung tercatat di sistem BPJS.
- Mendapatkan bukti pembayaran digital secara otomatis.
- Berkesempatan menjadi agen Fastpay dan mendapatkan penghasilan tambahan dari setiap transaksi BPJS, listrik, pulsa, PDAM, hingga tiket perjalanan.
Proses pendaftaran menjadi agen Fastpay sangat mudah dan cepat. Anda mendaftar secara online melalui situs resmi Fastpay atau mengunduh aplikasi Fastpay di Google Play Store, lalu memilih paket usaha sesuai kebutuhan.
Dengan modal mulai Rp100 ribuan, Anda langsung memulai usaha sebagai agen pulsa dan PPOB serta mengumpulkan penghasilan dari setiap transaksi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan Fastpay dan melayani berbagai kebutuhan pembayaran masyarakat di sekitar Anda!
Cukup unduh aplikasi Fastpay di Play Store, daftar akun, dan pilih menu BPJS Kesehatan pada kategori Tagihan & Cicilan untuk mulai membayar dengan cepat dan aman.
Kesimpulan
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kesulitan membayar iuran. Peserta mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa beban tunggakan lama setelah memenuhi empat syarat utama: peserta tercatat dalam DTSEN, pemerintah daerah memverifikasi data, pemerintah mengalihkan status ke PBI, dan peserta berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.
Pastikan Anda segera memeriksa status kepesertaan dan manfaatkan kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Fastpay agar jaminan kesehatan keluarga tetap aktif dan terlindungi.
