Pengertian dan Ketentuan untuk PPB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Sebarkan artikel ini

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Bagi Anda yang memiliki kantor, pasti akan ada peraturan hukum yang berlaku dan berhubungan dengan hal tersebut. Nah, salah satu hal yang wajib untuk kamu ketahui ialah tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Tentu saja, setiap orang yang mempunyai objek pajak bumi ataupun bangunan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, dalam hal membayar pajak pun ada ketentuannya. Nah, kira-kira bagaimana ketentuan dari pajak bumi dan bangunan yang satu ini?

Agar Anda bisa mendapatkan jawaban yang lebih jelas, Anda bisa langsung menyimak jawabannya di bawah ini mengenai pengertian, ketentuan dan cara membayar pajak bumi dan bangunan.

Pengertian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan? PBB (Pajak bumi dan bangunan) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul dikarenakan  adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan yang mempunyai hak atasnya ataupun mendapatkan manfaat darinya.

 

Jadi, apabila Anda menetap atau bahkan mengelola bisnis pada suatu bangunan, maka Anda wajib untuk membayar pajak yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Pajak tersebut bersifat kebendaan, yang berarti besaran dari pembayaran tergantung pada keadaan objek bumi itu sendiri ataupun bangunan yang bersangkutan.

Dari penjelasan tersebut, muncul pertanyaan baru yang mungkin belum diketahui oleh sebagian orang. Yakni tentang objek bumi dan bangunan. Untuk objek bumi, terdiri dari ladang, kebun, sawah, pekarangan, tanah, tambah dan lain sebagainya.

Lalu, apa yang disebut dengan objek bangunan? Objek bangunan sendiri terdiri atas rumah tinggal, gedung bertingkat, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol dan masih banyak lagi. Nah, jika Anda memiliki satu atau lebih dari beberapa contoh di atas, maka Anda akan disebut sebagai subjek pajak bumi dan bangunan.

Lalu, apa pengertian yang lebih jelas tentang subjek pajak bumi dan bangunan? Subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata memiliki hak atas bumi, mendapatkan hak atas bumi, mempunyai bangunan menguasai bangunan dan/atau mendapatkan manfaat atas bangunan tersebut.

Apabila Anda mempunyai sebuah bangunan/gedung atau ladang/sawah, maka Anda merupakan salah satu subjek pajak yang wajib untuk membayar pungutan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Yang Tidak Termasuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ternyata, tidak semua bangunan, gedung, ladang atau yang lainnya masuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan). Lalu, apa sajakah contoh yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan?

  1. Objek bumi atau bangunan yang digunakan oleh badang ataupun perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh menteri keuangan
  2. Objek bumi atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsultan serta berdasar asas perlakuan timbalbalik
  3. Objek bumi atau bangunan yang merupakan hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional, hutan wisata, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh suatu desa serta tanah negara yang belum dibebani olehhak
  4. Objek bumi atau bangunan yang digunakan sebagai peninggalan purbakala, kuburan atau yang sejenisnya
  5. Objek bumi dan bangunan yang hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial, ibadah, pendidikan dan kebudayaan nasional, serta kesehatan yang tidakdimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Undang-Undang yang Mengatur Tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Dalam pemungutan serta prosedur Pajak Bumi dan Bangunan ada undang-undang yang mengaturnya. Tentu saja, mengetahui peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pajak merupakan hal penting, terutama bagi mereka pemilik perusahaan agar tidak terkena denda. Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan:

  1. No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
  2. UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas kewenangan dalam pemungutanPajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkantoran (PBB P2) yang telah diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota
  3. Undang-undang yang sama yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perhutanan(PBB P3), di wewenang dari pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Cara dan Ketentuan Mendaftarkan Objek Bumi dan Bangunan

Bagi Anda yang memiliki objek bumi dan bangunan, maka Anda wajib untuk mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan objek tersebut. Nah, untuk mendaftarkan objek bumi dan bangunan pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengetahui beberapa ketentuan yang berkenaan dengan pendaftaran objek bumi dan bangunan.

Di bawah ini ada cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan objek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terkena pajak.

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengatur letak dari objek pajak Anda
  2. Isilah formulir Surat PemberitahuanObjek Pajak (SPOP) yang bisa Anda dapatkan di KPP ataupun KP2KP secara gratis.

Cara Memeriksa Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa tagihan dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ini. Nah, salah satunya ialah Anda bisa mengambil SPPT di kantor kelurahan atau kecamatan. Bahkan, Anda juga bisa mengambil tagihan tersebut di ketua RT masing-masing.

Biasanya, pihak kecamatan ataupun kelurahan telah menyerahkan SPPT kepada ketua RW yang nantinya akan diserahkan kepada ketua RT setempat. Selain itu, ternyata Anda juga bisa menanyakan tagihan SPPT di kantor pajak yang terkait.

Sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, ternyata cara pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pun menjadi semakin canggih. Ya, adanya era digital membuat tagihan pajak bisa Anda cek secara online.

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kecamatan, kelurahan, ketua RT ataupun kantor pajak yang terkait. Meskipun tagihan pajak sudah bisa dicek secara online, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja.

Dengan menggunakan metode tersebut pasti akan jauh lebih mudah dan praktis bukan? Anda pun bisa melihat tagihan pajak yang harus dibayarkan kapan saja dan dimana saja. Tak hanya itu, bahkan dengan menggunakan tagihan online tersebut, Anda bisa dengan mudah mengecek tagihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Situs pajak online akan menyajikan data tagihan pajak seseorang secara lengkap.

Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin modern, cara membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah bukan menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan, tidak ada alasan untuk tidak ataupun lupa membayar pajak karena saat ini sudah tersedia layanan online yang bisa Anda manfaatkan dengan baik.

Taatlah untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang Anda miliki. Jangan lupa untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak bumi dan bangunan yang harus Anda bayar. Sebagai subjek pajak bumi dan bangunan, tentu Anda harus paham dengan ketentuan-ketentuan cara membayar pajak.


Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI


Mau PROMO Menarik Lainnya ? Masih banyak lagi program berhadiah lainnya dari Toko Modern Fastpay.. Ikuti Channel Sosial Media.. Update terus PROGRAM BERHADIAH.
Pastikan Nama Anda Menjadi Pemenang Berikutnya! 

facebook-sentra-bisnis-fastpay Pengertian dan Ketentuan untuk PPB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Tim SBF