Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Agustus dan Syarat Perjalanan

Sebarkan artikel ini

Kereta Api Indonesia tetap beroperasi di masa pandemi bulan Agustus dengan jadwal perjalanan yang telah ditentukan dan syarat perjalanan yang ketat.

Kereta api masih menjadi salah satu transportasi darat publik yang menjangkau wilayah di Pulau Jawa dan sebagian Sumatra. Kereta api jarak jauh selama masa pandemi ini mensyaratkan sejumlah ketentuan.

Jadwal perjalanan kereta api bulan Agustus ini juga menyesuaikan situasi pandemi. Berikut jadwal perjalanan kereta api bulan Agustus. Semua penumpang wajib mentaati peraturan yang berlaku (baca di bawah)

Keberangkatan 1-31 Agustus
(Jam keberangkatan)

  1. Argo Bromo Anggrek
    Surabaya Pasarturi – Gambir: 09.15 & 20.50
    Gambir – Surabaya Pasarturi: 08.00 & 20.30
  2. Argo Wilis
    Surabaya Gubeng – Bandung: 07.00
    Bandung – Surabaya Gubeng: 08.10
  3. Argo Lawu
    Solo Balapan – Gambir: 08.30
    Gambir – Solo Balapan: 20.00
  4. Argo Dwipangga
    Solo Balapan – Gambir: 19.55
    Gambir – Solo Balapan: 08.30
  5. Argo Parahyangan
    Gambir – Kiaracondong: 18.40
    Kiaracondong – Gambir: 15.00
  6. Gajayana
    Malang – Gambir: 14.25
    Gambir – Malang: 18.10
  7. Sembrani
    Surabaya Pasarturi – Gambir: 18.55
    Gambir – Surabaya Pasarturi: 19.00
  8. Turangga
    Surabaya Gubeng – Bandung: 18.45
    Bandung – Surabaya Gubeng: 18.20
  9. Jayabaya
    Malang – Surabaya Pasarturi – Pasarsenen: 11.50
    Pasarsenen – Surabaya Pasarturi – Malang: 16.45
  10. Jayakarta
    Surabaya Gubeng – Pasarsenen: 14.30
    Pasarsenen – Surabaya Gubeng: 17.10

Keberangkatan 3-31 Agustus
(Jam keberangkatan)

  1. Argo Cheribon
    Tegal – Gambir: 14.45
    Gambir – Tegal: 19.40
  2. Argo Parahyangan
    Gambir – Bandung: 06.50
    Bandung – Gambir: 15.00
  3. Bima
    Surabaya Gubeng – Gambir: 17.10
    Gambir – Surabaya Gubeng: 17.00
  4. Taksaka
    Yogyakarta – Gambir: 08.50 & 21.05
    Gambir – Yogyakarta: 09.10 & 21.00
  5. Singasari
    Blitar – Pasarsenen: 16.35
    Pasarsenen – Blitar: 17.40
  6. Brantas
    Blitar – Pasarsenen: 12.15
    Pasarsenen – Blitar: 13.30
  7. Wijayakusuma
    Ketapang – Surabaya Gubeng – Cilacap: 11.20
    Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang: 15.10
  8. Malabar
    Malang – Bandung: 05.10
    Bandung – Malang: 17.00
  9. Bangunkarta
    Jombang – Pasarsenen: 05.10
    Pasarsenen – Jombang: 11.45
  10. Harina
    Surabaya Pasarturi – Cikampek – Bandung: 17.40
    Bandung – Cikampek – Surabaya Pasarturi: 20.20
  11. Gumarang
    Surabaya Pasarturi – Pasarsenen: 15.55
    Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 15.50
  12. Dharmawangsa Ekspress
    Surabaya Pasarturi – Pasarsenen: 22.35
    Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 08.50
  13. Senja Utama Solo
    Solo Balapan – Pasarsenen: 18.10
  14. Mataram
    Pasarsenen – Solo Balapan: 21.10
  15. Sancaka
    Surabaya Gubeng – Yogyakarta: 09.00
    Yogyakarta – Surabaya Gubeng: 17.10
  16. Kamandaka
    Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang: 05.00
    Semarang Tawang – Tegal – Purwokerto: 11.00 & 20.25
  17. Joglosemarkerto
    Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang – Solo Balapan: 17.10
    Solo Balapan – Semarang Tawang – Tegal – Purwokerto – Semarang Tawang: 06.15
    Solo Balapan – Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang – Solo Balapan: 06.00
  18. Kertajaya
    Surabaya Pasarturi – Pasarsenen: 21.05
    Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 14.10
  19. Kaligung
    Semarang Poncol – Cirebon Prujakan: 05.00
    Cirebon Prujakan – Semarang Poncol: 09.00
    Semarang Poncol – Tegal: 13.50 & 16.45
    Tegal – Semarang Poncol: 17.00
    Brebes – Semarang Poncol: 12.00 & 04.45
    Semarang Poncol – Brebes: 08.45
  20. Matarmaja
    Malang – Pasarsenen: 09.25
    Pasarsenen – Malang: 10.20
  21. Progo
    Lempuyangan – Pasarsenen: 15.10
    Pasarsenen – Lempuyangan: 22.30

Syarat Perjalanan Kereta Api

  1. Perjalanan menggunakan kereta api dengan kapasitas 70 persen.
  2. Penumpang kereta api antar kota di wilayah Jawa dan Sumatra harus memiliki sertifikat vaksin minimal tahap 1 (fisik atau digital) dan PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.
  3. Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan dokumen negatif PCR atau antigen saja.
  4. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama.
  5. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
  6. Tes GeNose tidak berlaku sebagai syarat dokumen perjalanan.
  7. Khusus kereta api komuter dan aglomerasi tidak diwajibkan kartu vaksin dan test PCR atau rapid test antigen dan akan di lakukan test acak (random check)

Selain syarat-syarat di atas, peraturan lain yang wajib diikuti penumpang kereta api masih mengikuti syarat sebelumnya.

Penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti: 5M, wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak berbicara selama perjalanan baik dengan orang lain atau melalui alat komunikasi, suhu badan < 37.3 derajat Celcius, dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, demam, hilang daya penciuman, diare, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Syarat dan ketentuan pembatalan kereta api

Syarat dan ketentuan pembatalan kereta api berlaku ketentuan berikut:

  1. Pembatalan keberangkatan dapat dilakukan di loket stasiun, paling lambat H+30 dengan pengembalian penuh 100%.
  2. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif; reaktif atau positif; tidak memiliki sertifikat vaksin, tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (khusus masuk Jakarta) atau surat keterangan lain, pembatalan dapat dilakukan diloket paling lambat H+7 dengan pengembalian penuh 100%.
  3. Bagi calon penumpang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dan paling lambat sebelum keberangkatan KA dengan pengembalian penuh 100%.
  4. Untuk tiket return atau tiket lainnya dapat dibatalkan kembali 100% paling lambat sebelum jadwal keberangkatan kereta api tersebut.
  5. Apabila pembatalan keberangkatan atas inisiatif penumpang (cancel by passenger), maka dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan dan dikenakan bea administrasi 25% dengan pengembalian melalui transfer atau tunai 30-45 hari kemudian.

Pembelian tiket kereta bisa dilakukan di Loket-loket Fastpay terdekat atau melalui aplikasi Fastpay. Pastikan dokumen persyaratan kamu lengkap sebelum keberangkatan dan tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/