Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
  • Sampai akhir 2019, jalan tol Indonesia bertambah 406,14 km
  • Total panjang jalan tol beroperasi di Indonesia mencapai 2.303,8 km
  • Total ruas jalan tol beroperasi di Indonesia ada 57
  • Kartu tol yang bisa digunakan untuk membayar tol yaitu, Mandiri e-money, Mandiri e-toll, BTN BLink, BRI BRIZZI, BCA Flazz, BNI TapCash, Indomaretcard, Pertamina GazCard, E-Toll Card BPJT

Pengguna jalan tol pasti sering melihat palang petunjuk jalan dengan berbagai warna, tapi umumnya palang itu hijau, biru, serta coklat. Palang tersebut biasanya berisi informasi mengenai informasi atau daerah yang akan dituju pengguna jalan tol.

Tiap warna memiliki pesan tersendiri sehingga memudahkan pengguna jalan tol bertolak ke daerah yang dituju, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Palang Warna Biru

palang-warna-hijau-biru Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol
Palang warna biru menurut Pasal 17 merupakan rambu perintah atau juga petunjuk. Palang ini memiliki kriteria warna dasar atau latar biru, lalu garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisannya juga putih.

Perintah di sini bisa diartikan bila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan seperti yang diarahkan oleh tanda panah palang itu. Ketika melihatnya di jalur yang kita gunakan maka pengendara wajib mengikuti arahan yang ditampilkan.

Informasi yang disampaikan bisa berupa arah jalan hingga batas kecepatan terendah. Bisa diartikan hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut tanpa opsi lain.

rambu-warna-biru Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Sebagai contoh palang bertuliskan Bandung dengan posisi sebelah paling kanan, pengemudi yang berniat ke Bandung sebaiknya mengambil jalur kanan saja.

palang-warna-biru-hijau Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Tapi palang biru tidak hanya berisi informasi terkait daerah, hal lainnya adalah petunjuk lokasi utilitas umum seperti rest area, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu lintas.

rambu-perintah-warna-biru Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Palang Warna Hijau
Rambu warna hijau adalah petunjuk bagi pengguna jalan. Biasa ditemui di persimpangan, berisi nama-nama daerah beserta arahnya. Palang hijau dengan tulisan, simbol, serta garis tepi bewarna putih ini biasa ditempatkan pada kawasan sebelum daerah dituju.

palang-warna-hijau-tool Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk terdiri dari pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

palang-warna-hijau Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Palang Warna Coklat

palang-warna-coklat Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol
Palang rambu warna coklat merupakan rambu petunjuk untuk tujuan tempat wisata. Rambu ini diberi latar atau dasar berwarna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Biasanya simbol atau lambang menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.

palang-warna-biru-coklat Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Palang Warna Dasar Putih dengan Huruf atau Angka Hitam
Ada pula rambu-rambu disertai dengan papan tambahan untuk menginformasikan hal tertentu, misal jarak atau arah, pengguna jalan, dll. Untuk hal tersebut, digunakan papan tambahan yang posisinya ditaruh di bawah rambu-rambu utama.

palang-warna-putih Wajib Tahu Arti Rambu Warna Hijau, Biru di Jalan Tol

Adapun ciri dari papan tambahan antara lain, menggunakan warna dasar putih, garis tepi hitam, huruf hitam, angka hitam, atau kata-kata hitam.

Nah, pastikan kamu sekarang memahami arti palang rambu warna hijau, biru dan coklat ketika perjalanan di jalan tol atau jalan raya. Patuhi peraturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas.

Negara wajib menyediakan rambu dan marka jalan untuk kelengkapan infrastruktur jalan. Sedangkan para pengguna jalan wajib mentaati rambu dan marka tersebut.

Setiap pelanggaran terhadap marka dan rambu bisa dikenai sanksi. Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp 500 ribu. Atau, penjara maksimal dua bulan.

Beli saldo etoll mudah dan cepat di Fastpay
Kebutuhan pengisian saldo etoll dapat kamu lakukan di Loket Toko Modern Fastpay terdekat, melayani pengisian saldo etoll Mandiri etoll dan Mandiri e-money, BRI BRIZZI dan BNI TapCash dengan mudah dan cepat.

__________

Toko Modern Fastpay adalah bisnis keagenanan keuangan digital & sistem pembayaran terlengkap yang melayani berbagai macam kebutuhan orang Indonesia seperti layanan perbankan setor tunai, tarik tunai dan transfer uang antar bank murah, daftar merchant QRIS tercepat, layanan ekspedisi kirim dokumen dan barang kemana aja, top up saldo e-money lengkap, layanan tiket pesawat dan kereta, layanan pembayaran tagihan terlengkap, layanan pembelian pulsa, internet dan voucher game lengkap, dengan keuntungan jutaan rupiah tiap bulan dari jasa pembayaran. Tertarik bisnis menguntungkan ini? Daftar sekarang disini

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/