Siap-siap! Raup Komisi dari Kembalinya Transaksi Kereta Api!

Sebarkan artikel ini
Kereta Api akan beroprasi kembali mulai tanggal 12 Juni 2020

Siap-siap yuk Juragan untuk kembali meraup komisi dari transaksi penjualan tiket Kereta Api!

12 Juni 2020, Kereta Api akan kembali beroprasi dengan kapasitas penumpang 70%. Nah pembelian tiket ada ketentuan sebagai berikut :

  • Pembelian tiket dapat dilakukan H-7 keberangkatan
  • Pembelian tiket tidak dapat dilakukan di Loket Stasiun
  • Bagi pembelian tiket di Loket Stasiun hanya bisa dilakukan H-3 Jam

Nah, dari persyaratan diatas tentu menjadi peluang bagi Loket Fastpay untuk menjadi solusi jitu para penumpang membeli tiket. Yuk kabarkan ke para pelanggan dan calon penumpang untuk segera membeli tiket kereta melalui Loket Anda.

Nah, ketentuan protokol aman covid-19 untuk penumpang sebagai berikut :

  • Menjaga kesehatan & kebersihan diri 
  • Menggunakan masker & baju lengan panjang agar terhindar dari penularan virus melalui doplet
  • Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Menggunakan face shield
  • Menyertakan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter umum/puskesmas/RS yang tidak memiliki fasilitas test PCR & rapid test
  • Penumpang dari/tujuan ke Jakarta wajib menyerahkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DI Jakarta
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

Protokol tersebut diharapkan dipatuhi oleh semua calon penumpang agar perjalanan tetap aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.

Nah, untuk Juragan Andalan, pastikan Anda siap meraup untung kembali dari transaksi kereta api!

AYO TRANSAKSI SEKARANG!

Tim SBF