Perjalanan Pesawat Dibuka Kembali! Eits, lengkapi dulu persyaratannya!

Moda transportasi kembali di buka.
Namun bukan berarti masyarakat bebas berpergian atau bahkan mudik lebaran.
Karena larangan mudik tetap berlaku meski moda transportasi dibuka kembali.

Nah, tidak semua orang bebas bepergian apalagi naik pesawat.
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta  yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian persyaratan untuk penumpang sebagai berikut :

– Surat Tugas/Surat Dinas
– Identitas Diri
– Hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test,
– Melaporkan detail rencana perjalanan.

Hal ini memberikan harapan untuk kembali hidup untuk penjualan tiket. Khususnya untuk Juragan Fastpay semua, kini Juragan memiliki kesempatan kembali untuk meraup untung dari layanan penjualan tiket pesawat, kereta, & pelni. Selamat bertransaksi!

Terus ikuti informasi terupdate di Social Media Toko Modern Fastpay:
Instagram : @fastpay_official
Facebook : @fastpay.official
Youtube : Fastpay Official

peluang usaha, bisnis ppob, bisnis online

Tim SBF