Melihat Peluang Bisnis Pengiriman Barang di Era Millenial

Sebarkan artikel ini

Bisnis pengiriman barang, menjadi salah satu bisnis yang banyak digandrungi saat ini. Pertumbuhan e-commerce yang semakin pesat dan beralihnya masyarakat ke belanja online menjadikan bisnis tersebut sangatlah menjanjikan.

Bisnis yang pernah dipandang sebelah mata itu, ternyata semakin berkembang terlebih lagi dengan adanya berbagai macam teknologi yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, tercatat sebuah fakta yang mengejutkan dimana transaksi online pada bulan Desember 201 sebanyak 8,7 konsumen dan hampir seluruhnya menggunakan jasa pengiriman barang.

Dengan adanya fakta tersebut, tidak dipungkiri bahwa bisnis pengiriman barang memiliki potensi yang sangat baik di masa depan. Bahkan, wakil ketua umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Aspindo) menuturkan bahwa perkembangan jasa kurir sepanjang tahun 2016 meningkat 20% sampai 30%.

Jika dulunya orang hanya mengenal Pos Indonesia, TIKI dan JNE, namun kini sudah ada sederte nama yang mulai berkecimpung di bisnis pengiriman barang satu ini. Beberapa diantaranya adalah J&T, Indah Cargo, Wahana dan lain sebagainya.

Bagaimana? Apakah Anda berminat untuk menjalankan bisnis satu ini? Jika iya, mari simak penjelasannya berikut :

Modal Untuk Memulai Bisnis Pengiriman Barang

Memang, jika bisnis pengiriman barang merupakan bisnis dengan prospek yang menjanjikan. Namun, tidak sedikit dari mereka yang mengira bahwa modal yang digunakan untuk memulai bisnis tersebut tidaklah sedikit.

Mengingat bahwa untuk membeli transportasinya saja dibutuhkan modal yang cukup besar. Belum kebutuhan bisnis lainnya yang harus Anda penuhi. Hal tersebut memanglah benar. Namun, Anda juga tetap bisa memulai bisnis yang satu ini hanya dengan modal yang terbatas.

Bagaimana caranya? Anda hanya tinggal membeli waralaba atau menjadi agen perusahaan jasa pengiriman barang seperti TIKI, JNE, J&T dan lain sebagainya.

Tentu semua orang ingin ingin merintis bisnis dari nol dan memiliki brand sendiri. Akan tetapi, jika modal yang Anda miliki pas-pasan, maka menjadi agen pengiriman barang merupakan salah satu langkah awal sebelum Anda melangkah ke tahap berikutnya dalam berbisnis.

Hal tersebut juga membantu Anda untuk belajar sistem operasional yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar.

Perizinan Bisnis Jasa Pengiriman Barang

Dalam menjalankan bisnis pengiriman barang, Anda juga harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Bisnis tersebut diatur lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO?04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.

Izin penyelenggaran bidang kurir atau pengiriman barang tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menunjuk sebagai pelaksananya yaitu Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Nah, bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis satu ini, sudah tentu harus mengurus semua bentuk perizinan yang ada. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui beberapa layanan dan jenis perizinan yang akan diperoleh. Berikut layanan yang ada dalam izin penyelenggaraan kurir dan pos:

  1. Logistik
  2. Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
  3. Paket
  4. Keagenan pos
  5. Transaksi keuangan

Sementara itu, izin penyelenggaraan jasa kurir dan pos terdiri dari:

  1. Izin penyelanggaraan pos nasional (operasinya mencakup lebih dari 3 provinsi)
  2. Izin penyelenggaraan pos provinsi (operasinya mencakup lebih dari 4 kabupaten/kota)
  3. Izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.

Persyaratan Administratif

Bagi Anda yang ingin mendirikan bisnis pengiriman barang, maka Anda harus mencermati persyaratanm administrasinya dengan baik. Berikut beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:

  • Akta pendirian badang usaha yang berbadan hukum Indonesia dan salah satu bidang usahanya melakukan penyelenggara jasa titipan serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun pihak yang berwenang,
  • Mempunyai modal paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),
  • Menyertakan Nomor Wajib Pajak,
  • Menyertakan proposal usaha Y5 tahun yang berisi tentang profil bidang usaha (struktur permodalan, susunan Direksi atau Pengurus, serta Dewan Komisaris atau Pengawas), aspek keuangan, aspek bisnis dan aspek teknis,
  • Surat keterangan domisili tempat usaha,
  • Tanda daftar KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan perusahaan,
  • Rekomendasi dari Gubernur untuk cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 kabupaten atau kota,
  • Surat keterangan mempunyai sekurang-kurangnya 1 buah timbangan 0 sampai dengan 30 gram sampai dengan ketelitian 100 gram,
  • Surat Pakta Integritas pemohon.

Dalam mengajukan bisnis pengiriman barang tentu saja tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih lagi, bisnis yang harus Anda jalani tersebut wajib memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Karena untuk menjalankan bisnis satu ini juga dibutuhkan kepercayaan dari konsumen yang kuat. Nah, bagi Anda yang ingin menjalani bisnis kurir tersebut, pastikan bahwa semua hal seperti perizinan sudah diurus dengan baik.

Menjalankan bisnis pengiriman barang di tengah melejitnya usaha yang satu ini memang bisa dibilang susah-susah gampang. Meski bisnis tersebut memiliki prospek yang baik untuk kedepannya, akan tetapi persaingan bisnis yang semakin ketat membuat Anda harus memutar otak untuk bisa meraup keuntungan.


Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI

banner Melihat Peluang Bisnis Pengiriman Barang di Era Millenial

Tim SBF