Informasi Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini
  • Seluruh penumpang kereta api wajib mengikuti protokol kesehatan.
  • Ada aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.
  • Peraturan baru penumpang kereta api telah diatur sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Aturan naik Kereta Api Jarak Jauh Jawa dan Sumatera diperpanjang Selama Masa PPKM sesuai surat edaran pemerintah”

Pengguna KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Tes GeNose telah digunakan untuk penumpang kereta api di 8 stasiun keberangkatan kereta api, yaitu Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir di Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Yogyakarta Tugu, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang.

Untuk rapid antigen dapat dilakukan di 46 stasiun dengan harga terjangkau Rp105.000 Rp85.000 (khusus untuk penumpang kereta api): Stasiun Bandung, Stasiun Banjar, Stasiun Baturaja, Stasiun Blitar, Stasiun Cepu, Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Gambir, Stasiun Jatibarang, Stasiun Jember, Stasiun Jombang, Stasiun Kebumen, Stasiun Kediri, Stasiun Kertapati, Stasiun Kertosono, Stasiun Ketapang, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Klaten, Stasiun Kotabumi, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lahat, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Lubuk Linggau, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, Stasiun Martapura, Stasiun Mojokerto, Stasiun Muara Enim, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Pekalongan, Stasiun Prabumulih, Stasiun Purwokerto, Stasiun Purwosari, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Tegal, Stasiun Tulungagung, Stasiun Yogyakarta.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala COVID-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk pembelian tiket kereta api, dapat melalui Agen Toko Modern Fastpay terdekat dengan mudah dan cepat.

Selengkapnya syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra selama masa PPKM sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan;
  2. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam; Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan;
  4. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  5. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau menggunakan pakaian lengan panjang);
  6. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3 M);
  7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
  8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Seluruh penumpang hendaknya wajib mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku demi menekan penyebaran Covid-19. Semoga informasi ini bermanfaat.

__________

Toko Modern Fastpay adalah bisnis keagenanan keuangan digital & sistem pembayaran terlengkap yang melayani berbagai macam kebutuhan orang Indonesia seperti layanan perbankan setor tunai, tarik tunai dan transfer uang antar bank murah, daftar merchant QRIS tercepat, layanan ekspedisi kirim dokumen dan barang kemana aja, top up saldo e-money lengkap, layanan tiket pesawat dan kereta, layanan pembayaran tagihan terlengkap, layanan pembelian pulsa, internet dan voucher game lengkap, dengan keuntungan jutaan rupiah tiap bulan. Tertarik bisnis menguntungkan ini? Daftar sekarang disini

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/