
Tiket kapal PELNI yang telah dibeli dapat dibatalkan dan akan mendapatkan refund, namun ada persyaratan untuk pembatalan tiket tersebut, sebagai berikut:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di kantor cabang resmi PELNI (bukan partner penjualan tiket).
 - Pembatalan tiket PELNI maksimal 2 jam sebelum berangkat, dengan nominal 50% dari tarif dasar dan mendapatkan cash langsung di kantor cabang resmi PELNI.
 - Pada waktu pembatalan tiket diwajibkan membawa KTP asli dengan menunjukkan bukti bayar/tiket ke kantor cabang resmi PELNI.
 
Informasikan ke pelanggan Anda.