Hati-Hati! Ini Dia Denda Jika Kartu Toll Hilang yang Harus Diketahui

Sebarkan artikel ini

Maraknya penggunaan kartu toll oleh masyarakat memang dirasa memberikan dampak positif bagi para penggunanya. Salah satunya adalah mudahnya melakukan akses tanpa harus menggunakan uang tunai.

Apalagi saat ini sudah hadir beragam kartu tol yang bisa digunakan oleh para pengguna. Namun, tahukah Anda jika kartu toll sampai hilang, maka Anda akan dikenakan denda. Bahkan, denda jika kartu toll hilang ini tidak main-main dan bahkan mencapai jutaan rupiah.

PT Jasa Marga (persero) Tbk juga menghimbau kepada para pengemudi yang menggunakan kartu toll saat melintasi jalan tol untuk hati-hati dalam menggunakan kartu ini. Jangan sampai Anda kehilangan kartu pembayaran tol elektronik atau yang disebut dengan e-toll.

Mengapa demikian? Hal ini karena jika kartu ini sampai hilang, maka pengguna diwajibkan untuk membayar denda. Bahkan, dengan jika kartu toll hilang ini sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.

Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head Pt Jasa Marga (Persero) Tbk juga mengatakan, “Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi.”

Lanjutnya, “ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak jauh.” Berdasarkan pernyataan tersebut, hal ini tentunya memiliki arti jika pengendara melakukan perjalanan jauh misal dari Jakarta menuju ke Probolinggo dengan melewati tol Trans Jawa yang mana ini adalah jarak teranjang.

Kemudian kartu e-toll ini hilang, maka biaya yang harus dibayarkan oleh pengemudi adalah sebesar Rp. 1.455.000. Hal ini karena tarif tol Jakarta Probolinggo sendiri adalah Rp. 725.500. hal inilah yang menjadikan Anda harus lebih hati-hati saat menggunakan kartu tol.

Contoh lain juga menyebutkan, misalnya Anda melakukan perjalanan dari jakarta menuju ke Solo dengan menggunakan Tol Trans Jawa. Kemudian kartu toll yang Anda gunakan sebelumnya juga hilang. Maka Anda harus membayar denda sebanyak Rp. 853.000. Hal ini juga berlaku untuk toll-toll yang lainnya juga.

Tahukah Anda, ternyata denda ini tidak hanya berlaku untuk kartu toll yang hilang saja. Namun denda ini juga berlaku ketika ada pengguna jalan toll yang menunjukkan bukti masuk namun sudah dalam keadaan yang rusak ketika akan membayar tol. Hal ini termasuk dalam kategori pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang benar pada saat melakukan pembayaran tol.

Tidak hanya itu saja, namun denda jika kartu toll hilang ini juga terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, tepatnya pada pasal 86 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar dengan sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol sistem tertutup hal:

  1. Pengguna jalan tol tidak menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Berdasarkan pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas menunjukkan bahwa ada tiga alasan mengapa seseorang harus membayar denda jalan tol. Yang pertama adalah jika kartu tol yang digunakan itu hilang.

Hilang entah karena terselip atau hilang karena jatuh sekalipun, pihak jasa marga tidak akan memberikan toleran. Karena itu, sebagai pengguna Anda harus benar-benar hati-hati dan menyimpan kartu toll dengan baik.

Yang kedua jika bukti masuk yang nantinya akan digunakan untuk membayar tol ini rusak. Sering kali, banyak pengemudi yang masih mengabaikan hal ini. Bahkan banyak diantara mereka yang justru meremas bukti masuk, padahal nanti bukti inilah yang akan ditanyakan ketika keluar jalan tol.

Nah, yang harus anda lakukan saat ini adalah dengan menyimpan bukti ini dengan sebaik mungkin. Jangan diremas, jangan sampai sobek dan jangan sampai rusak. Hal ini sangat penting kecuali jika Anda ingin di denda.

Sedangkan alasan yang ketiga adalah ketika pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti arah yang benar. Sebagai contoh, Anda baru saja melewati tol A, kemudian saat ini sedang berada di tol B. Nah, ada saat melakukan pembayaran, seharusnya Anda memberikan bukti tol B, justru Anda memberikan bukti tol A.

Nah pada saat seperti ini, maka Anda akan mendapatkan denda. Karena itu, pastikan teliti sebelum memberikan bukti kepada petugas tol untuk menghindari denda.

So, untuk Anda para pengguna jalan tol, coba deh mulai saat ini lebih hati-hati dalam menyimpan kartu tol ataupun bukti masuk tol. Sebab ini sangat penting dan pastinya akan ditanyakan ketika Anda keluar. Apalagi denda jika kartu toll hilang ini mahal, bukankah hal ini cukup untuk dijadikan perhatian.


Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI

banner Hati-Hati! Ini Dia Denda Jika Kartu Toll Hilang yang Harus Diketahui

Tim SBF