Bisnis Fastpay Legal Mengantongi Ijin Bank Indonesia untuk PT Bimasakti Multi Sinergi

Sebarkan artikel ini
  • Sebuah institusi yang bergerak di industri financial technology terutama penyelenggara jasa pembayaran harus mempunyai ijin resmi dari regulator.
  • PT Bimasakti Multi Sinergi dengan layanan utama bidang e-payment termasuk didalamnya Fastpay telah mendapatkan 4 lisensi dari Bank Indonesia.

PT Bimasakti Multi Sinergi adalah perusahaan yang bergerak di industri financial technology (fintech) dalam bisnis pembayaran elektronik (e-payment) dengan layanan untuk sektor business to business (B2B) yang dijalankan oleh para mitra Toko Modern Fastpay di Indonesia.

Untuk menunjang kegiatan pembayaran elektronik harus mematuhi peraturan dari pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai regulatornya. Bagi setiap penyelenggara jasa pembayaran harus mendapatkan perijinan resmi.

Sebuah layanan berbasis teknologi dengan layanan pembayaran secara digital dan menggunakan aliran dana, harus memiliki ijin atau legalitas dari pemerintah. PT Bimasakti Multi Sinergi selaku induk dari Fastpay telah mempunyai ijin dari Bank Indonesia selain ijin prinsip pendirian perusahaan.

Bisnis Fastpay bukan investasi, ini yang harus dibedakan antara usaha Fastpay sebagai penyelenggara jasa pembayaran untuk masyarakat dengan investasi yang dikaitkan dengan uang.

Sebagai usaha jasa pembayaran yang dijalankan oleh mitra/loket, terdapat potensi yang sangat besar dan menguntungkan untuk dijalankan, dimana potensi keuntungan di sektor pembayaran dipengaruhi dua hal. Pertama, jumlah pelanggan yang sangat besar, yakni mencakup hampir seluruh penduduk usia produktif dan usia dewasa di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 270 juta jiwa di tahun 2020.

Kedua, kebanyakan pembayaran tagihan merupakan jenis transaksi yang berulang. Berbeda dari beberapa kategori produk lain yang cukup dibeli sekali dalam rentang beberapa tahun, tagihan-tagihan seperti listrik dan air merupakan kebutuhan wajib yang harus dibayar setiap bulannya. Tagihan lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok seperti TV kabel dan layanan hiburan lainnya juga cenderung memiliki masa berlangganan yang cukup lama, sehingga potensi untuk terjadinya transaksi berulang sangat tinggi.

Berikut perijinan dari Bank Indonesia yang telah diberikan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi sebagai penyelenggara sistem pembayaran.

Penerbit Uang Elektronik No. 19/467/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 23 Mei 2017
Perijinan Penerbit Uang Elektronik ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk produk yang uang elektronik SpeedCash yang digunakan oleh layanan Fastpay dalam fitur deposit.

Uang elektronik bisa disebut sebagai instrumen murni non tunai yang produknya boleh diterbitkan oleh perusahaan bank maupun non bank.

Agar bisa menyelenggarakan produk dan layanan uang elektronik, sebuah perusahaan harus memiliki izin dari Bank Indonesia selaku pemegang otoritas sistem pembayaran. Izin dikeluarkan oleh Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran No. 20/92/DSSK/Srt/B Bank Indonesia 19 Januari 2018
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran. Fastpay sebagai salah satu layanan penyelenggara dan pendukung sistem pembayaran bagi masyarakat Indonesia melalui mitra Toko Modern Fastpay.

Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank No. 21/132/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 15 Mei 2019
Kegiatan penyelenggaraan transfer dana non bank tidak bisa dilakukan perorangan. Transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia. Ijin ini digunakan untuk menunjang deposit mitra dan transfer dana antar pemilik akun Fastpay.

Penyelenggara Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS No. 22/210/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 17 Maret 2020
Ijin ini menggunakan ekosistem SpeedCash sebagai penerbit uang elektronik dan dapat digunakan untuk pembayaran non tunai QRIS di merchant-merchant. Setiap mitra Toko Modern Fastpay mendapatkan fasilitas kode QRIS resmi sehingga bisa menerima pembayaran dari penerbit uang elektronik lainnya.

Keempat perijinan resmi dari Bank Indonesia di atas merupakan syarat yang harus dipunyai oleh semua penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk di antaranya Fastpay.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin memulai bisnis Fastpay agar tidak kuatir dengan legalitas Fastpay. Bisnis Fastpay itu terpercaya.

__________
Toko Modern Fastpay adalah bisnis keagenanan keuangan digital & sistem pembayaran terlengkap yang melayani berbagai macam kebutuhan digital orang Indonesia seperti layanan perbankan setor tunai, tarik tunai dan transfer uang antar bank murah; layanan pengiriman ekspedisi untuk dokumen dan barang domestik; layanan top up saldo e-money lengkap; layanan pembelian tiket transportasi pesawat, kereta, kapal PELNI dan bus AKAP; layanan pembayaran tagihan terlengkap; layanan pembelian pulsa, internet dan voucher game terlengkap, dengan keuntungan jutaan rupiah tiap bulan dari jasa pembayaran. Tertarik bisnis menguntungkan ini? Daftar sekarang disini

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/