Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Sebarkan artikel ini

Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021 ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku nasional. Aturan larangan mudik lebaran berlaku juga untuk pesawat dan kapal laut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021.

Larangan perjalanan mudik lebaran 2021 tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Pada moda transportasi darat pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian pelarangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang. Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Pengecualian pelarangan pergerakan transportasi

Sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu.

  • Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.
  • Izin bepergian akan diberikan bila ada surat tugas dari pimpinannya dengan tanda tangan basah dan cap basah.
  • Selain itu pengecualian karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Bepergian di masa pelarangan mudik juga diperbolehkan bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang. Termasuk pula bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.
  • Pelayanan kesehatan darurat dimana orang sakit/pasien membutuhkan penanganan medis.
  • Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Pengecualian dalam perjalanan udara

larangan-mudik-pesawat Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
  • Penerbangan operasional penegakkan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  • Penerbangan operasional angkutan kargo.
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Kapal laut berhenti beroperasi

larangan-mudik-kapal-laut Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Kapal laut dan penyeberangan antar pulau akan berhenti beroperasi mengikuti larangan mudik lebaran sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

penjualan-tiket-pelni-tutup-sementara Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Kapal PELNI melalui surat resminya menutup penjualan tiket kapal PELNI disemua channel mulai tanggal 22 April – 17 Mei 2021 dan dibuka kembali tanggal 18 Mei 2021. Larangan mudik menggunakan kapal laut berlaku untuk semua kapal penumpang

surat-pelni-berhenti-operasi Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Pengecualian dalam perjalanan laut

Berikut perjalanan laut yang dikecualikan dari larangan sementara:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia hingga WNI terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
  • Kapal penumpang untuk pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayanan di daerah perintis dan daerah 3T.
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik, seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan medis, dan barang esensial lainnya.

Peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah penyebaran meluas Covid-19 ditengah ancaman pandemi gelombang kedua yang lebih besar lagi seperti yang terjadi di India dan beberapa negara Asia dan Eropa lainnya.

Semoga dengan adanya kebijakan pelarangan mudik lebaran ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

__________

Tentang Bisnis PPOB Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis pulsa murah di Fastpay sangat menguntungkan. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.
ic_daftarfastpay Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut ic_temukan-di-googleplay Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut
asset-bisnis-tiket-fastpay Aturan Larangan Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat dan Kapal Laut

Teguh Hartono

Penulis, desainer, gamer, https://www.linkedin.com/in/teguh-hartono/