(Info PELNI) Cara Pembatalan dan Refund Tiket PELNI

Sebarkan artikel ini

Tiket kapal PELNI yang telah dibeli dapat dibatalkan dan akan mendapatkan refund, namun ada persyaratan untuk pembatalan tiket tersebut, sebagai berikut:

  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di kantor cabang resmi PELNI (bukan partner penjualan tiket).
  2. Pembatalan tiket PELNI maksimal 2 jam sebelum berangkat, dengan nominal 50% dari tarif dasar dan mendapatkan cash langsung di kantor cabang resmi PELNI.
  3. Pada waktu pembatalan tiket diwajibkan membawa KTP asli dengan menunjukkan bukti bayar/tiket ke kantor cabang resmi PELNI.

Informasikan ke pelanggan Anda.

Tim SBF